Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwalkan Periksa 3 Saksi Kasus RTH Bandung

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012 dan 2013. Mereka ialah wiraswasta, Asep Barlian; dan dua Marketing Bank Bukopin, Tintin dan Fitria. Mereka dihadirkan untuk tersangka pihak swasta Dadang Suganda (DS) yang diduga menjadi makelar dalam kasus ini.

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka DS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (21/7).

Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019, dan baru ditahan KPK pada Selasa (30/6). Kasus yang menjerat Dadang ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013, di mana ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KDS), serta, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Pada tahun 2011, Wali Kota Bandung, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012, sebesar 15 miliar rupiah untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula 15 miliar rupiah menjadi 57,21 miliar rupiah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Dalam proses pembelian tanah, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, melainkan dari makelar tanah, antara lain melalui tersangka Kadar selaku Anggota Banggar. Tersangka Dadang yang merupakan wiraswasta, berperan sebagai makelar yang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung.

Para pemilik tanah dibuatkan surat kuasa menjual dari pemilik tanah kepada para makelar dan orang-orang suruhannya. Hal ini dilakukan supaya pihak Pemkot Bandung terlihat tidak tahu bahwa transaksi tanah tersebut adalah melalui makelar, padahal yang terjadi adalah kesengajaan yang diketahui Pemkot Bandung.

Dalam beberapa pertemuan antara tersangka Dadang dan beberapa pihak, dia menyatakan keinginannya untuk mengikuti pengadaan tanah RTH dan disambut oleh pihak Sekretaris Daerah Pemkot Bandung mempersilakan Dadang untuk ikut menawarkan tanahnya.

Tersangka Dadang diduga membeli tanah langsung dari pemilik atau ahli waris dengan harga dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan menjualnya kembali kepada Pemkot Bandung untuk pengadaan tanah RTH dengan harga rata-rata 3 - 4 kali lipat harga yang dibayar oleh Dadang kepada pemilik asli atau ahli warisnya.

Jumlah tanah yang dibeli oleh Dadang untuk pengadaan tanah RTH Kota Bandung adalah sebanyak 50 bidang yang seluruhnya berada di Kecamatan Cibiru. Namun sebagian besar tanah milik Dadang yang dibeli oleh Pemkot Bandung tersebut lokasinya berada di luar Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan RTH.

Metode Dadang dalam membeli tanah-tanah tersebut adalah dengan mengerahkan orang-orang kepercayaannya untuk mencari tanah di Kecamatan Cibiru dengan harga murah tanpa memberitahu bahwa tanah tersebut akan digunakan sebagai RTH. Setelah sepakat, Dadang sendiri yang membayar pelunasan kepada pemilik tanah atau ahli waris, kemudian dibuatkan Akta Kuasa Menjual.

Pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung kepada Dadang dalam Pengadaan Tanah untuk RTH pada 2012 adalah sebesar 43,64 miliar rupiah setelah dipotong pajak. Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya adalah sebesar 13,45 miliar rupiah.

Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima Dadang dari Pemkot Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar 30,18 miliar rupiah, dan diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top