Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwalkan Periksa 3 Saksi Kasus RTH Bandung

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012 dan 2013. Mereka ialah wiraswasta, Asep Barlian; dan dua Marketing Bank Bukopin, Tintin dan Fitria. Mereka dihadirkan untuk tersangka pihak swasta Dadang Suganda (DS) yang diduga menjadi makelar dalam kasus ini.

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka DS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (21/7).

Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019, dan baru ditahan KPK pada Selasa (30/6). Kasus yang menjerat Dadang ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013, di mana ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KDS), serta, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Pada tahun 2011, Wali Kota Bandung, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012, sebesar 15 miliar rupiah untuk 10.000 meter persegi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top