Kondisi Alih Fungsi Lahan Pertanian saat Ini Cukup Memprihatinkan
Mentan, Syahrul Yasin Limpo
MAKASSAR - Semua pihak khususnya pejabat daerah diingatkan agar berhati-hati dalam menandatangani alih fungsi lahan pertanian karena kondisi saat ini cukup memprihatinkan. Kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif.
"Alih fungsi lahan pertanian cukup mengkhawatirkan dan alih fungsinya itu sangat besar," kata Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Makassar, Selasa (7/3).
Pada rakor yang dihadiri para pejabat daerah, kepala kejaksaan negeri, kapolres serta lainnya itu membahas pentingnya menjaga lahan pertanian untuk generasi mendatang.
Seperti dikutip dari Antara, Mentan mengingatkan para kepala daerah ataupun pejabat lainnya agar memperhatikan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Inti dari UU 41/2009 itu, siapa pun yang mengalihkan lahan secara tidak normatif dan tidak mempertimbangkan aturan ini, ancaman hukuman bisa 5 hingga 8 tahun, khususnya pejabat yang tanda tangan," katanya menjelaskan.
Meski mengakui adanya alih fungsi lahan saat ini, namun Mentan tidak ingin menyebutkan data riil berapa jumlah lahan yang telah beralih fungsi selama beberapa tahun terakhir. "Saya tidak mau menyebut angka karena nantinya itu bias. Datanya tetap ada kami pegang, yang pasti alih fungsi lahan itu mengkhawatirkan," terangnya.
Upaya Pencegahan
Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu menyatakan jika Kementerian Pertanian saat ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, di antaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.
Selain itu, Mentan tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek. "Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat sampai kepala desa semuanya sama, termasuk masalah lahan dan produksi," ucapnya.
Sebelumnya, Kementan meminta seluruh kabupaten/kota segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya