Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Mary Jane ke Filipina
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/15).
Foto: Antara/YeyenJAKARTA - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengapresiasi pemindahan terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina dan berharap langkah tersebut dapat menjadi preseden untuk kasus-kasus hukuman mati lainnya.
“Komitmen pemerintah untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina ini tentu kabar baik, apresiasi perlu kami sampaikan kepada pemerintah,” ucap Anis Hidayah dalam acara Ruang Publik KBR bertajuk “Menanti Efek Lanjutan dari Pemulangan Mary Jane”, dipantau dari Jakarta, Jumat (22/11).
Anis menjelaskan bahwa berbagai upaya telah ditempuh oleh berbagai organisasi masyarakat sipil untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati. Walaupun kasusnya sudah terjadi di 2010, kata Anis, advokasi untuk Mary Jane berlangsung sejak 2015.
Perjuangan untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati dilatarbelakangi oleh indikasi kuat Mary Jane merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat narkoba.
Anis menyampaikan, sebagai korban dari TPPO, seharusnya Mary Jane tidak boleh dipidana. Akan tetapi, Indonesia belum memberlakukan non-punishment principle.
Adapun yang dimaksud dengan non-punishment principle adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa korban perdagangan manusia dan perbudakan tidak boleh dituntut atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan sebagai akibat dari perdagangan manusia.
“Ini menjadi salah satu titik lemah, bagaimana para korban TPPO yang selama ini sesungguhnya menjadi korban sindikat narkoba. Ini dalam banyak kasus, ya, termasuk kasus Merri Utami dan kasus yang lain-lain,” kata Anis Hidayah.
Ia berharap agar langkah pemindahan Mary Jane ke Filipina dapat menjadi preseden untuk diterapkan ke kasus-kasus hukuman mati lainnya.
“Deret tunggu hukuman mati di Indonesia cukup panjang, baik itu warga negara kita sendiri maupun warga negara lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
Ditegaskan pula bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya dalam hukum pidana.
Kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto.
Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.
"Insya Allah, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan," ucap Yusril.
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
Berita Terkini
- Perjalanan Nataru Makin Nyaman! Serambi MyPertamina Hadir di Rest Area Tol, Pelabuhan Hingga Bandara
- Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- AKHKI Siap Perkuat Pelindungan Hak atas Kekayaan Intelektual Indonesia
- Bintang Indrianto Persembahkan "Ikrar Cinta", Album Pop Jazz yang Penuh Makna
- Sejumlah Jenis Makanan Ini Dapat Meringankan Sembelit