Komite PBB Adopsi Resolusi tentang HAM Korut
Komite HAM PBB saat menggelar pertemuan untuk membahas situasi di Korut di markas besar PBB di New York, AS, beberapa waktu lalu. Pada Rabu (20/11), sebuah komite Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan resolusi mengenai HAM Korut untuk tahun ke-20
Foto: AFP/ANGELA WEISSWASHINGTON DC - Sebuah komite Majelis Umum PBB pada Rabu (20/11) mengeluarkan resolusi mengenai hak asasi manusia (HAM) Korea Utara (Korut) untuk tahun ke-20 berturut-turut, yang menyerukan agar sistem PBB secara keseluruhan terus menangani situasi serius di Korut dengan cara yang terkoordinasi dan terpadu.
Komite ketiga yang menangani HAM dan masalah sosial, mengadopsi resolusi secara konsensus, yang menyatakan kekhawatiran atas deklarasi Korut yang tak berupaya mencapai reunifikasi dengan Korea Selatan (Korsel) dan menyerukan pencabutan praktik dan hukum yang menekan kebebasan berpikir, berekspresi, dan beragama rakyatnya.
Penerapan resolusi ini dilakukan setelah Korsel dan Amerika Serikat (AS) menekankan pentingnya perbaikan lingkungan HAM di Korut dengan alasan bahwa iklim politik yang represif telah menyebabkan rezim tersebut terus mendorong program persenjataannya tanpa mendapat tanggapan publik.
- Baca Juga: Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Dimulai
- Baca Juga: Presiden Lebanon Joseph Aoun Siap Pilih PM
“Mencatat dengan keprihatinan kemungkinan dampak negatif pada situasi HAM, termasuk yang dialami keluarga yang terpisah, menyusul pengumuman Korut pada Januari 2024 bahwa negara tersebut tidak akan lagi mengupayakan penyatuan kembali dengan Korsel,” demikian bunyi resolusi tersebut.
Ini adalah pertama kalinya resolusi yang diadopsi setiap tahun menyebutkan penolakan publik Korut terhadap penyatuan kembali kedua Korea sebagai tujuan kebijakan.
Resolusi tersebut juga menunjukkan pembatasan yang sangat ketat dan menyeluruh, termasuk monopoli absolut atas informasi dan kendali total atas kehidupan sosial yang terorganisasi, dan menyatakan bahwa pembatasan tersebut semakin diperketat oleh undang-undang yang baru ditetapkan.
Pelanggaran
Laporan itu pun menekankan bahwa pemerintah Korut mendanai program senjata nuklir dan misi balistiknya yang melanggar hukum melalui pelanggaran HAM seperti kerja paksa.
Lebih jauh, laporan itu mencatat dengan prihatin bahwa jumlah anggaran negara Korut yang tidak proporsional dialokasikan untuk belanja militer, yang mengakibatkan kegagalan untuk sepenuhnya menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, seperti hak untuk mendapatkan makanan yang layak.
Komite tersebut telah mengadopsi resolusi tersebut setiap tahun sejak 2005 untuk menyoroti pelanggaran HAM di Korut dan menggandakan seruan internasional agar Pyongyang menangani masalah tersebut.
Resolusi tersebut akan dikirimkan ke sidang pleno Majelis Umum PBB untuk mendapatkan persetujuan pada bulan Desember. Yonhap/I-1
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 3 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 4 Industri Kosmetik Nasional Sedang 'Glowing', tapi Masyarakat Perlu Waspada
- 5 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
Berita Terkini
- TNI AU Sosialisasikan Pencegahan Virus HMPV di Lanud Husein Sastranegara
- PCO Tegaskan Program MBG Bebas Pungutan
- TikTok Terancam Ditutup, ByteDance Hadapi Batas Waktu Divestasi 19 Januari
- Yusril: Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi di Australia
- Telantarkan Bayi di Rumah Sakit, Pasutri Ditangkap Polisi