Telantarkan Bayi di Rumah Sakit, Pasutri Ditangkap Polisi
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (13/1/2025) terkait kasus penelantaran bayi.
Foto: ANTARAJAKARTA - Polisi berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang menelantarkan bayi laki-lakinya di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/12/2024).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1) malam di sebuah indekos di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap)," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Pasutri itu meninggalkan bayi mereka di rumah sakit pada 28 Desember 2024 lantaran tak punya uang untuk membayar biaya rumah sakit.
"Menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang," ucap Aprino.
penangkapan sang suami yang bekerja di usaha konveksi dan sang istri sebagai ibu rumah tangga baru dilakukan Minggu (12/1) lantaran pasutri itu berpindah-pindah tempat tinggal.
"Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora," ucap Aprino.
Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan dengan pasal 77 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Bos Rental
- Baca Juga: Ini Penyebab Tawuran di Koja
Diketahui, bayi malang itu awalnya dibawa ke rumah sakit oleh kedua orang tuanya pada 28 Desember 2024 tepatnya pukul 02.45 WIB, hingga kemudian bayi itu meninggal pada pukul 04.00 WIB setelah mendapat perawatan.
Lantaran kesulitan membayar tagihan rumah sakit, kedua orang tua bayi itu pun menghilang pada pagi harinya.
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 3 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 4 Industri Kosmetik Nasional Sedang 'Glowing', tapi Masyarakat Perlu Waspada
- 5 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal