Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 14 Jan 2025, 10:40 WIB

Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Dimulai

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato di Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 12 Desember 2024.

Foto: CNA/Reuters/Kantor Kepresidenan Korsel

SEOUL - Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan yang diskors, Yoon Suk Yeol, dimulai hari Selasa (14/1). Mahkamah Konstitusi negara itu akan mempertimbangkan apakah akan mencabut jabatan kepresidenannya karena kegagalan penerapan darurat militer.

Perebutan kekuasaan oleh Yoon pada tanggal 3 Desember menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade, setelah ia memerintahkan tentara untuk menyerbu parlemen dalam upaya gagal menghentikan anggota parlemen yang menolak penangguhan pemerintahan sipilnya.

Ia dimakzulkan segera setelah itu dan diskors dari tugasnya, tetapi sejak itu ia tidak pernah aktif di kediamannya, menolak panggilan dari penyidik ??yang menyelidikinya atas tuduhan pemberontakan dan menggunakan tim keamanan presiden untuk menghalangi penangkapan.

Para legislator juga memakzulkan pengganti Yoon bulan lalu, yang membuat negara itu semakin tidak stabil secara politik. Penjabat presiden saat ini tampaknya enggan ikut campur dalam kebuntuan tersebut, dan sebaliknya mendesak semua pihak untuk berunding guna menemukan solusi.

Sidang pertama dari lima sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 14.00 (05.00 GMT). Sidang berikutnya akan berlangsung pada tanggal 16, 21, 23 Januari dan 4 Februari.

Pengadilan akan memutuskan dua masalah utama, apakah pernyataan darurat militer Yoon tidak konstitusional dan apakah itu ilegal. 

"Kasus pemakzulan ini hanya berfokus pada situasi darurat militer, jadi faktanya tidak terlalu rumit," kata pengacara Kim Nam-ju kepada AFP.

"Karena sebagian besar individu yang terlibat telah didakwa dan fakta-faktanya telah ditetapkan, tampaknya tidak akan memakan waktu lama."

Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari sejak 14 Desember, saat menerima kasus tersebut, untuk membuat keputusan apakah Yoon benar-benar melanggar konstitusi dan undang-undang darurat militer.

Tim hukum Yoon mengatakan ia tidak akan hadir pada sidang pertama karena alasan keamanan. Dia bersedia hadir di kemudian hari jika masalah keamanan sudah diselesaikan.

"Kekhawatiran tentang keselamatan dan potensi insiden telah muncul. Oleh karena itu, Presiden tidak akan dapat menghadiri persidangan pada tanggal 14 Januari," kata pengacara Yoon Kab-keun kepada AFP.

Jika ia tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Mantan presiden Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye tidak muncul dalam persidangan pemakzulan mereka pada tahun 2004 dan 2016-2017.

Pengacara Yoon berpendapat pengadilan harus memanfaatkan waktu 180 hari penuh, khususnya untuk memeriksa apa "yang menyebabkan diberlakukannya darurat militer".

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.