Komisi Kejaksaan Terima 869 Laporan Pengaduan Masyarakat, Jakarta Provinsi Tertinggi
📅 Selasa, 07 Jan 2025, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
JAKARTA - Komisi Kejaksaan menyatakan telah menerima 869 laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) dari seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap mengatakan bahwa provinsi terbanyak yang mengajukan laporan adalah Jakarta. “Jakarta ini selalu yang terbanyak karena perkaranya juga ini paling banyak. Jakarta itu satu kejari saja 300—400 perkara, bahkan kewalahan juga bagi mereka untuk menanganinya,” ucapnya di Gedung Komisi Kejaksaan, Jakarta, Senin (6/1).
Kedua terbanyak adalah Jawa Timur, kemudian Sumatera Utara di peringkat ketiga, Jawa Barat di peringkat keempat, dan Sumatera Selatan di peringkat kelima.
Adapun jumlah tersebut, kata dia, lebih sedikit jika dibandingkan dengan data tahun lalu. “Tahun lalu itu hampir seribu laporan dari masyarakat. Akan tetapi, sekarang cuma ada 869 yang diterima secara keseluruhan,” ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa salah satu klasifikasi laporan yang disampaikan ke lembaga tersebut terkait dengan perilaku jaksa dalam persidangan atau dalam menangani kasus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terhadap laporan-laporan tersebut, pihaknya menindaklanjutinya melalui mekanisme penyelesaian masalah.
Setelah mekanisme dijalankan, hasil yang berupa rekomendasi akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari). “Setelah satu tahun, biasanya kami infokan semuanya, baru nanti kami laporkan kepada Presiden,” ujarnya.
Hasil rekomendasi itu, kata dia, ada yang terkait dengan kebijakan serta hasil laporan pengaduan biasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait dengan kebijakan, Komisi Kejaksaan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung dalam membahas rencana pengawasan secara internal maupun eksternal ke depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!