Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM untuk Dongkrak Ekspor
Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM)
Foto: antaraJAKARTA - Untuk mendongkrak ekspormaka pemerintah harus meningkatkan daya saing produk dalam negeri, terutama usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat bersaing dengan produk dari negara lain. Pemerintah harus punya policy untuk mendorongcompetitiveness produk dalam negeri, terutama UMKM yang terseleksi agar mereka dapat bersaing dan bertahan di pasar dunia.
“Dengan begitu UMKM bisa naik kelas dan menopang PDB dengan produk-produk ekspornya. Dalam policy itu yang harus ditegakkan adalah etika bisnis dan follow the rules of law. Tapi undang-undang ini harus diefesienkan, tidak boleh terlalu banyak agar tidak menghambat perkembangan swasta,” kata pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto kepada Koran Jakarta, Senin (6/1).
Menurut Wibisono, dari persaingan sehat itu Indonesia akan dapat juara, usahawan yang berani mengambil risiko, kreatif dengan ide baru dan dapat memanfaatkan teknologi untu mendukung bisnisnya.
Selain itu, tambah Wibisono, untuk mendukung tumbuhnya sektor swasta yang sehat, pemerintah perlu membuat dan menegakkan aturan yang mengatur persaingan antara perusahaan besar dan UMKM, karena tanpa intervensi pemerintah bisa terjadi kanibalisme yang akan mengganggu perekonomian maka strateginya harus ditata.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Tim Apriyanto, menilai pencapaian target ekspor sebesar 294,45 miliar dollar AS pada 2025 membutuhkan langkah konkret berupa konsistensi kebijakan dan koordinasi lintas kementerian.
“Target sebesar itu ya jadi bahan tertawaan karena hari ini industri itu dying kok bisa bikin target segitu,” kata Tim.
Sinkronisasi Kebijakan
Namun apa pun itu, menurut Tim, untuk meningkatkan ekspor, prasyarat utamanya adalah memperbaiki ease of doing business yang sempat terhenti sejak 2019 akibat skandal di World Bank. “Harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian, terutama antara Kemendag dan Kemenperin, harus menjadi prioritas,” ujar Tim.
Tim menyoroti kebijakan yang dinilai kontraproduktif, seperti Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang menurutnya membuka keran impor dari negara-negara seperti Tiongkok.
“Permendag ini justru merugikan ekosistem industri dan perdagangan nasional. Sebaiknya kita kembali ke Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang lebih melindungi produk lokal dengan mekanisme perdagangan global seperti safeguard,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembubaran Satgas Impor Ilegal agar tugas pokok dan fungsi pengawasan kembali ke kementerian terkait. “Kita perlu fokus melindungi produk lokal, terutama di tengah kondisi manufaktur yang sedang melemah dan ketergantungan bahan baku impor yang tinggi. Jika tidak, target ekspor ini hanya akan menjadi wacana,” tambahnya.
Wibisono dan Tim ini menanggapi apa yang disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Mendag mengatakan pemerintah menargetkan peningkatan ekspor nasional pada 2025 mencapai 294,45 miliar dollar AS atau 4.769 triliun rupiah (kurs 16.196 rupiah), dari 241,25 miliar dollar AS pada periode Januari–November 2024.
“Ekspor nasional Indonesia ditargetkan akan tumbuh sebesar 7,1 persen di tahun 2025 atau senilai 294,45 miliar dollar AS,” ujar Mendag.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 2 the Straits Times Memprediksi Presiden Prabowo Bersama Sembilan Presiden dan PM Negara Lain Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh
- 3 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 4 Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- 5 Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur