
Komisi Informasi DKI Meminta Tata Kelola Informasi Publik RSUD Jagakarsa Ditingkatkan
Komisi Informasi (KI) DKI meninjau pelayanan informasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA– Komisi Informasi (KI) DKI meminta tata kelola pelayanan informasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditingkatkan.
"Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tata kelola data dan informasi yang baik," kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Senin (17/3).
Luqman menyebut kunjungan ini sekaligus menyampaikan rekomendasi hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev) sebagai bahan perbaikan ke depan.
Dikatakan, hasil e-Monev 2024 menunjukkan RSUD Jagakarsa meraih kategori “Cukup Informatif”. Namun, dari 519 badan publik yang dievaluasi, baru 67 yang berhasil meraih kategori 'Informatif'.
"Oleh karena itu, Komisi Informasi DKI Jakarta berkepentingan untuk mendorong agar setiap badan publik menjadi informatif," ujarnya.
Ia menambahkan hasil evaluasi menunjukkan masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan agar RSUD Jagakarsa dapat meraih kategori “Informatif” di masa mendatang.
Komisi Informasi DKI Jakarta pun memberikan sejumlah rekomendasi terutama dalam hal pelayanan informasi.
“Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam tata kelola badan publik yang baik, termasuk rumah sakit. Kami berharap visitasi ini dapat mendorong RSUD Jagakarsa untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasinya agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan mudah diakses.
“Kami mendorong RSUD Jagakarsa untuk terus menyempurnakan sistem pelayanan informasinya, terutama dalam pembaruan Daftar Informasi Publik yang mencakup informasi setiap saat, informasi berkala, serta informasi serta-merta,” jelasnya.
Menurut Luqman, keterbukaan informasi publik jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Sementara, Direktur RSUD Jagakarsa, Fiena Fitriah menyambut baik visitasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
"Kami ingin memahami lebih dalam catatan perbaikan dari hasil e-Monev agar dapat meningkatkan pelayanan informasi publik dan meraih kategori 'Informatif'," ujar Fiena.
Dalam visitasi tersebut, turut dibahas pentingnya edukasi bagi internal badan publik mengenai keterbukaan informasi.
Selain itu, dilakukan diskusi mendalam antara jajaran RSUD Jagakarsa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, serta tenaga ahli Komisi Informasi DKI Jakarta.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Empat Kecamatan Dilanda Banjir, Pemkab Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- 4 Wakil Ketua DPR lepas 100 bus Mudik Basamo ke Sumbar
- 5 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN