![Kisruh Saham CLM, Dirut Citra Lampia Mandiri Sebut Dirjen AHU Kemenkuham Diperdaya AMI Lewat BANI](https://koran-jakarta.com/images/article/kisruh-saham-clm-dirut-citra-lampia-mandiri-sebut-dirjen-ahu-kemenkuham-diperdaya-ami-lewat-bani-230205170704.jpg)
Kisruh Saham CLM, Dirut Citra Lampia Mandiri Sebut Dirjen AHU Kemenkuham Diperdaya AMI Lewat BANI
![Kisruh Saham CLM, Dirut Citra Lampia Mandiri Sebut Dirjen AHU Kemenkuham Diperdaya AMI Lewat BANI](https://koran-jakarta.com/images/article/kisruh-saham-clm-dirut-citra-lampia-mandiri-sebut-dirjen-ahu-kemenkuham-diperdaya-ami-lewat-bani-230205170704.jpg)
Ilustrasi Pergerakan Saham
Dalam korespondensi dengan AMI, lanjut Helmut, pihaknya juga sudah meminta nomor rekening untuk pengembalian deposit sebesar USD2 juta yang sudah masuk, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak AMI.
IPW: Akta Putusan BANI Berdasarkan Keterangan Palsu
Mencermati keputusan BANI tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) memberikan pendapat bahwa AMI telah bermain di celah-celah prosedur hukum secara sistematis dan terstruktur dengan melibatkan Notaris, Polri, Kementerian Hukum dan HAM serta dunia peradilan untuk menaklukkan pemegang IUP dalam hal ini PT CLM.
Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan Sekjen Data Wardhana beberapa waktu lalu, IPW menyoroti perbuatan hukum Zaenal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur PT AMI, yang dengan bantuan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini melalui pembuatan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022, telah mengambil alih 100 persen saham PT APMR. Padahal Putusan BANI Nomor: 43006/I/ARB/BANI/2020 Tanggal 24 Mei 2021 memerintahkan PT APMR hanya wajib mengalihkan pemilikan saham 50 persen PT APMR dari 100 persen saham yang berjumlah 200 lembar saham.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M. Fachri
Komentar
()Muat lainnya