Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kisruh Saham CLM, Dirut Citra Lampia Mandiri Sebut Dirjen AHU Kemenkuham Diperdaya AMI Lewat BANI

Foto : Koran Jakarta

Ilustrasi Pergerakan Saham

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan penelusuran IPW terhadap data Ditjen AHU Kemenkumham, profil perusahaan PT Ferolindo Mineral Nusantara dimiliki oleh dua orang pemegang saham pada saat dibuatnya Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022. Yang pertama Haji Samsudin Andi Arsyad (pengusaha besar) dan satu orang lagi adalah pihak yang terafiliasi langsung dengan salah satu petinggi Polri di Mabes Polri. Namun setelah kasus ini mencuat ke publik, menurut IPW, pihak yang terafiliasi dengan petinggi Polri itu mengalihkan kepemilikan sahamnya.

Akibat adanya kekuatan pengusaha besar dan pihak yang terafiliasi langsung dengan petinggi Polri tersebut, IPW menduga Menteri Hukum dan HAM Cq. Ditjen AHU melakukan tindakan unprofesional yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang.

Hal itu terlihat dari keberpihakan dirjen AHU dalam pembukaan blokir atas permintaan PT AMI sebagai pemegang saham baru padahal belum mendapat pengesahan badan hukum. Juga dalam penerbitan pengesahan susunan pemegang saham dan direksi baru PT APMR berdasarkan akta 06 tanggal 24 Agustus 2022 dan akta 06 tanggal 13 September 2022, yang secara materiil bertentangan dengan putusan BANI serta putusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Dengan kekuatan tersebut, PT AMI kemudian menggerakkan oknum-oknum kepolisian untuk melakukan pengambil- alihan paksa tambang pada tanggal 5 November 2022 .

Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden bahwa investor harus dilindungi, maka IPW mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) yang dilakukan mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang. ***
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top