Kesejahteraan Guru Honorer Akan Ditingkatkan
PGRI Dorong UU Perlindungan Guru Buntut Kasus Supriyani.
Foto: M. Ma'rufMendikdasmen memastikan akan meningkatkan kesejahteraan guru honorer melalui program sertifikasi yang ditargetkan menyasar 600 ribu tenaga pendidik.
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan pihaknya akan menyejahterakan guru honorer. Hal tersebut akan diwujudkan melalui program sertifikasi guru. Ditargetkan sebanyak 600 ribu guru akan mengikuti sertifikasi.
“Dalam skema kita tahun ini yang insyaallah nanti akan ada 600 sekian ribu guru yang akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi,” ujar Mu’ti, dalam konferensi pers peringatan Hari Guru Nasional 2025, di Jakarta, Senin (25/11).
Dia menegaskan, terkait peningkatan kesejahteraan guru melalui peningkatan gaji, hal tersebut bukan kewenangan kementeriannya. Pihaknya hanya berwenang meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi guru.
“Kami ingin jelaskan lagi ya, mohon maaf, kementerian tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru kemenangannya ada pada kementerian lain,” jelasnya.
Mu’ti memastikan, pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara bertahap, termasuk kesejahteraan guru. Menurutnya, sertifikasi akan meningkatkan kesejahteraan guru baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer.
“Dengan sertifikasi itu insh Allah kesejahteraan mereka akan meningkat baik guru-guru yang ASN maupun guru-guru yang non-ASN,” katanya.
Dia mengungkapkan, tantangan guru bukan hanya kesejahteraan, tapi juga masih banyak guru yang kualifikasi pendidikan tidak sesuai, seperti masih banyak belum bergelar D-4 atau S-1. Ada 295 ribu guru belum berstatus D-4 atau S-1.
Kesenjangan Sertifikasi
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qadir, menilai, saat ini masih terjadi kesenjangan sertifikasi guru. Menurutnya, tunjangan dari sertifikasi di sekolah swasta masih rendah.
“Sekarang sertifikasi swasta itu (tunjangannya) dihitung hanya 1,5 juta. Padahal gaji (Guru PNS golongan) 3A di Kementerian Pendidikan itu 2,8 juta yang baru. Artinya ada kesenjangan dari sertifikasi,” terangnya.
Terpisah, Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo meminta kepada pemerintahan Presiden Prabowo untuk membuat Undang-Undang (UU) Perlindungan guru buntut dari dugaan kriminalisasi guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.
Halim juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo atas vonis bebas terhadap Supriyani.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 2 Keren Terobosan Ini, Sosialisasi Bahaya Judi “Online” lewat Festival Film Pendek
- 3 Laga Krusial PSG Kontra Manchester City
- 4 Pertamina JBT Jamin Pasokan BBM Aman di Tengah Bencana Alam di Jawa Tengah
- 5 Terus Dikebut Pembangunannya, Pembiayaan IKN Skema KPBU Capai Rp60,93 Triliun
Berita Terkini
- Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis
- Kota Tangerang Jemput Bola, Buka 13 Loket Pajak
- Listrik Kawasan IKN Bakal Dipasok GIS yang Didesain Compact dan Canggih
- Menko PMK Pastikan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Lancar
- DPR: PPDB Baru Bakal Lebih Akomodatif, Menjawab Semua Persoalan yang Lalu