Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keren Kebijakan Pro Rakyat Kecil Ini, Gubernur DIY Gagas Pembentukan Tim Kaji Kebutuhan Ojek Daring

📅 Selasa, 24 Sep 2024, 00:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keren Kebijakan Pro Rakyat Kecil Ini, Gubernur DIY Gagas Pembentukan Tim Kaji Kebutuhan Ojek Daring Doc: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ket. Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang.

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menggagas pembentukan tim gabungan yang bertugas mengkaji kebutuhan para pengemudi ojek daring atau "online" di provinsi ini.

"Pak Gubernur (DIY) menyarankan dibuat kajian lebih mendalam dari pihak ojol (ojek online) kebutuhannya apa saja, apalagi dari pihak Pemda DIY juga sudah ada perda tentang angkutan orang dan atau barang," kata Sekda DIY Beny Suharsono usai mendampingi Gubernur DIY menerima audiensi Forum Ojol Yogyakarta Bergerak di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Dia menjelaskan tim gabungan yang nantinya terdiri atas unsur Pemda DIY bersama perwakilan pengemudi ojek daring bakal mengkaji lebih mendalam terkait dengan sinkronisasi kebutuhan para pengemudi ojol, termasuk soal tarif layanan yang dinilai terlalu rendah.

Dia berharap, kebutuhan para ojol dengan perda milik Pemda DIY bisa disinkronkan karena di dalam perda sudah diatur secara lebih luas, termasuk tentang angkutan orang dan atau barang, sementara di peraturan menteri hanya mengatur angkutan orang.

"Yang dijamin asuransi selama ini hanya mengangkut orang. Tapi bagaimana kalau mengangkut barang misalnya makanan, kemudian kecelakaan, bagaimana jaminannya?" kata dia.

Dengan bekerja sama, Beny mengatakan, tuntutan para pengemudi ojek daring bisa segera mendapat penyelesaian karena hasil pembahasan dari tim gabungan akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan.

Kuasa Hukum Forum Ojol Yogyakarta Bergerak Widyantoro mengatakan mereka memenuhi undangan Gubernur DIY terkait dengan penyampaian aspirasi mengenai regulasi pengantaran makanan dan atau barang.

"Kami diajak bekerja sama untuk merumuskan kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat akan dibuat tim gabungan dari kami dan Pemda DIY untuk menyusun kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat," kata dia.

Widyantoro menjelaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah ada aturan terkait dengan pengangkutan orang dan atau barang.

Namun pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang diatur hanya pengangkutan penumpang, tanpa menyebutkan klausul pengaturan pengangkutan orang dan atau barang.

"Harapan kami dengan adanya rumusan kajian bersama Pemda DIY ini, yang bahkan sudah memiliki perda tentang pengangkutan orang dan atau barang, nantinya ada aturan baru terkait pengantaran orang dan atau barang dari tingkat pusat. Sehingga nanti aplikator sebagai pihak yang punya kewenangan menentukan tarif, akan mengikuti regulasi yang ada," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

30 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.