Keren Kebijakan Pro Rakyat Kecil Ini, Gubernur DIY Gagas Pembentukan Tim Kaji Kebutuhan Ojek Daring
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang.
Foto: ANTARA/Yulius Satria WijayaYogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menggagas pembentukan tim gabungan yang bertugas mengkaji kebutuhan para pengemudi ojek daring atau "online" di provinsi ini.
"Pak Gubernur (DIY) menyarankan dibuat kajian lebih mendalam dari pihak ojol (ojek online) kebutuhannya apa saja, apalagi dari pihak Pemda DIY juga sudah ada perda tentang angkutan orang dan atau barang," kata Sekda DIY Beny Suharsono usai mendampingi Gubernur DIY menerima audiensi Forum Ojol Yogyakarta Bergerak di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Dia menjelaskan tim gabungan yang nantinya terdiri atas unsur Pemda DIY bersama perwakilan pengemudi ojek daring bakal mengkaji lebih mendalam terkait dengan sinkronisasi kebutuhan para pengemudi ojol, termasuk soal tarif layanan yang dinilai terlalu rendah.
Dia berharap, kebutuhan para ojol dengan perda milik Pemda DIY bisa disinkronkan karena di dalam perda sudah diatur secara lebih luas, termasuk tentang angkutan orang dan atau barang, sementara di peraturan menteri hanya mengatur angkutan orang.
"Yang dijamin asuransi selama ini hanya mengangkut orang. Tapi bagaimana kalau mengangkut barang misalnya makanan, kemudian kecelakaan, bagaimana jaminannya?" kata dia.
Dengan bekerja sama, Beny mengatakan, tuntutan para pengemudi ojek daring bisa segera mendapat penyelesaian karena hasil pembahasan dari tim gabungan akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan.
Kuasa Hukum Forum Ojol Yogyakarta Bergerak Widyantoro mengatakan mereka memenuhi undangan Gubernur DIY terkait dengan penyampaian aspirasi mengenai regulasi pengantaran makanan dan atau barang.
"Kami diajak bekerja sama untuk merumuskan kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat akan dibuat tim gabungan dari kami dan Pemda DIY untuk menyusun kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat," kata dia.
Widyantoro menjelaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah ada aturan terkait dengan pengangkutan orang dan atau barang.
Namun pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang diatur hanya pengangkutan penumpang, tanpa menyebutkan klausul pengaturan pengangkutan orang dan atau barang.
"Harapan kami dengan adanya rumusan kajian bersama Pemda DIY ini, yang bahkan sudah memiliki perda tentang pengangkutan orang dan atau barang, nantinya ada aturan baru terkait pengantaran orang dan atau barang dari tingkat pusat. Sehingga nanti aplikator sebagai pihak yang punya kewenangan menentukan tarif, akan mengikuti regulasi yang ada," kata dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- FBI Menangkap Pria yang Merencanakan Serangan Bom di Bursa Efek New York
- Rose BLACKPINK dan Bruno Mars Tampil Perdana di Mama Awards, Bawakan Lagu Viral 'APT.'
- Kembali Gelar GATF, Garuda Indonesia Siapkan 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di SPBU Lampung
- Putin Ancam Balas Negara yang Menyediakan Senjata untuk Menyerang Russia