Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 10 Mar 2022, 04:59 WIB

Keras, UU Guatemala Melarang Pernikahan Sesama Jenis dan Bisa Hukum Pelaku Aborsi 25 Tahun Penjara

Seorang perempuan mengangkat poster selama aksi protes untuk memperingati Hari Perempuan Internasional di Guatemala City, Guatemala, 8 Maret 2022.

Foto: ANTARA/Reuters/Sandra Sebastian

Mexico City - Kongres Guatemala pada Selasa (8/3) menyetujui undang-undang yang menjatuhkan hukuman aborsi maksimal 25 tahun penjara dan melarang pernikahan sesama jenis dan pengajaran keragaman seksual di sekolah-sekolah.

Diajukan oleh Partai Viva yang konservatif, UU tentang perlindungan bagi kehidupan dan keluarga itu di luar dugaan disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen, termasuk para pendukung Presiden Alejandro Giammattei.

Pembahasan UU itu telah ditunda sejak 2018 dan masih harus disiarkan di lembaran resmi sebelum diberlakukan.

Hukuman untuk aborsi ditingkatkan dari antara 5 sampai 10 tahun menjadi25 tahun, kecuali jika aborsi dilakukan karena nyawa sang ibu terancam.

UU itu juga melarang mengajari anak-anak dan remaja tentang keragaman seksual dan ideologi gender serta menetapkan bahwa tidak ada orientasi yang normal selain heteroseksualitas, menurut rancangan UU itu.

Para aktivis dan politisi telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional.

Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan ia akan menentangnya dengan alasan HAM.

"Itu melanggar hak asasi manusia, melanggar perjanjian internasional yang diratifikasi Guatemala, dan kemunduran bagi kebebasan," kata Rodas kepada wartawan di luar Kongres.

Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.