Kepala Sekolah Tidak Boleh Pindah 4 Tahun
JAKARTA - Transformasi pendidikan dalam program sekolah penggerak harus bisa diwujudkan. Untuk itu, bagi sekolah yang lolos dalam program tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta kepala sekolah yang bersangkutan untuk tidak pindah tugas.
"Membuat surat perjanjian dengan kami. Di antaranya tidak memindahkan kepala sekolah selama empat tahun. Karena kalau dipindah tentu transformasi kita tidak jalan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Jumeri dalam Bincang Pendidikan, di Jakarta, Kamis (4/2).
Jumeri mengatakan hal yang sama juga berlaku bagi para guru. Menurutnya, hal tersebut dalam rangka memastikan keberlanjutan transformasi pendidikan.
"Begitu pula dengan para guru. Jika kepala sekolah dan guru pindah maka akan sulit melaksanakan program karena berganti kepemimpinan di sekolah tersebut," jelasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya