Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian Kesehatan Ingatkan Masyarakat yang Belum Mendapatkan Dosis Vaksin Covid-19 Kedua Lebih dari Enam Bulan Wajib Disuntik Ulang

Foto : Pixabay/KitzD66

Ilustrasi Vaksinasi

A   A   A   Pengaturan Font

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," tutur Nadia.

Nadia menegaskan, seluruh ketentuan itu dimaksud untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi Covid-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.

Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 orang, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713.

"Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua," katanya.

Nadia menambahkan pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out telah sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top