Kementerian Kesehatan Ingatkan Masyarakat yang Belum Mendapatkan Dosis Vaksin Covid-19 Kedua Lebih dari Enam Bulan Wajib Disuntik Ulang
Ilustrasi Vaksinasi
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Siti Nadia Tarmizi mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 kedua dalam jangka waktu lebih dari enam bulan harus mengulang suntik dari awal.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali. Dan vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," katanya dikutip Kamis (17/2).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.
"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulangi lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," ucap Nadia.
Nadia menambahkan, bahwa sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya