Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian Kesehatan Ingatkan Masyarakat yang Belum Mendapatkan Dosis Vaksin Covid-19 Kedua Lebih dari Enam Bulan Wajib Disuntik Ulang

Foto : Pixabay/KitzD66

Ilustrasi Vaksinasi

A   A   A   Pengaturan Font

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Siti Nadia Tarmizi mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 kedua dalam jangka waktu lebih dari enam bulan harus mengulang suntik dari awal.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali. Dan vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," katanya dikutip Kamis (17/2).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.

"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulangi lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," ucap Nadia.

Nadia menambahkan, bahwa sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top