Kejaksaan Tahan Ketua CCIA Yudia Pratidina Terkait Korupsi Aplikasi Tokopika
Kajari Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko (tengah) memperlihatkan tersangka dugaan korupsi Tokopika di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (13/3/2023).
Foto: istimewaBanda Aceh - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menahan Ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) berinisial YP atas dugaan terlibat kasus korupsi pembangunan program aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (Tokopika).
Kepala Kejari Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko kepada wartawan di Blangpidie, Senin (13/3), mengatakan YP resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tokopika tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.
"Tersangka YP alias Yudia Pratidina ini merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya dan yang bersangkutan pada hari ini sudah resmi kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Heru.
Dalam kasus itu, tersangka YP diduga melakukan persekongkolan jahat dengan Direktur PT Karya Generus Muhammad Syaifuddin dan mantan kepala bidang di Disperindagkop UKM Aceh Barat DayaKhazali yang telah lebih dulu divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kata Heru, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Aceh Barat Daya pada 8 Maret 2023.
Penetapan tersangka YD tersebut juga setelah penyidik menemukan cukup bukti atas perbuatan pelaku dalam kasus dugaan korupsi program aplikasi Tokopika.
"Ternyata tersangka YD dengan Muhammad Syaifuddin memanfaatkan aplikasi yang sudah ada, lalu dimodifikasi menjadi aplikasi Tokopika. Tersangka YD telah menikmati uang dugaan korupsi Tokopika sebesar Rp592 juta," ujarnya.
Penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dengan alasan subjektif karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Hari ini juga tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Blangpidie untuk selama 20 hari ke depan," katanya.
Sebelumnya, dua orang terdakwa korupsi pembangunan aplikasi Tokopika divonis masing-masing lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kedua terdakwa, yakni Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa divonis lima tahun penjara denda Rp50 juta, sekaligus diwajibkan membayar uang pengganti Rp627 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan.
Kemudian, Khazali KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf a, b, Ayat (2), ayat (3) Undang-Undang PemberantasanTipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Wamensos Sebut Instrumen untuk Makan Bergizi Gratis Sudah Kuat
- BGN Sebut Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Secara Berkala
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras