Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 13 Mar 2023, 18:26 WIB

Kejaksaan Tahan Ketua CCIA Yudia Pratidina Terkait Korupsi Aplikasi Tokopika

Kajari Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko (tengah) memperlihatkan tersangka dugaan korupsi Tokopika di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (13/3/2023).

Foto: istimewa

Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menahan Ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) berinisial YP atas dugaan terlibat kasus korupsi pembangunan program aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (Tokopika).

Kepala Kejari Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko kepada wartawan di Blangpidie, Senin (13/3), mengatakan YP resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tokopika tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.

"Tersangka YP alias Yudia Pratidina ini merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya dan yang bersangkutan pada hari ini sudah resmi kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Heru.

Dalam kasus itu, tersangka YP diduga melakukan persekongkolan jahat dengan Direktur PT Karya Generus Muhammad Syaifuddin dan mantan kepala bidang di Disperindagkop UKM Aceh Barat DayaKhazali yang telah lebih dulu divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kata Heru, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Aceh Barat Daya pada 8 Maret 2023.

Penetapan tersangka YD tersebut juga setelah penyidik menemukan cukup bukti atas perbuatan pelaku dalam kasus dugaan korupsi program aplikasi Tokopika.

"Ternyata tersangka YD dengan Muhammad Syaifuddin memanfaatkan aplikasi yang sudah ada, lalu dimodifikasi menjadi aplikasi Tokopika. Tersangka YD telah menikmati uang dugaan korupsi Tokopika sebesar Rp592 juta," ujarnya.

Penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dengan alasan subjektif karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Hari ini juga tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Blangpidie untuk selama 20 hari ke depan," katanya.

Sebelumnya, dua orang terdakwa korupsi pembangunan aplikasi Tokopika divonis masing-masing lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kedua terdakwa, yakni Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa divonis lima tahun penjara denda Rp50 juta, sekaligus diwajibkan membayar uang pengganti Rp627 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan.

Kemudian, Khazali KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf a, b, Ayat (2), ayat (3) Undang-Undang PemberantasanTipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Redaktur: Kris Kaban

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.