Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 05 Apr 2022, 08:41 WIB

Kedepankan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Asean

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari

JAKARTA - Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Asean harus dikedepankan.Hal tersebut mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (4/4).

"Sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi Asean," ujarnya. Pernyataan tersebut dalam rangka menanggapi isu bahasa Melayu yang diajukan pemerintah Malaysia sebagai bahasa resmi Asean.

Secara pribadi, Nadiemmenolak usulan tersebut. Meski begitu, isu tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional.

"Saya imbau seluruh masyarakat bahu-membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh, Nadiem menyatakanbahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional. Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.

Dia menambahkan,Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga. Bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.

"Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional," katanya.

Dia menuturkan, dalam perjalanannya, peran bahasa Indonesia diperkuat dengan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pascakemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

"Sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan amanat undang-undang, kami akan terus mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia, serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional," tandasnya.

Rapor Pendidikan

Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan platform Rapor Pendidikan Indonesia. Program yang termasuk dalam kebijakan Merdeka Belajar episode 19 berfungsi sebagai bahan refleksi dan identifikasi persoalan pendidikan.

"Fungsi dari Rapor Pendidikan adalah sebagai bahan refleksi dan identifikasi persoalan bagi masing-masing satuan pendidikan dan dinas pendidikan, untuk menyusun rencana perbaikan secara lebih tepat dan berbasis data," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Paltform rapor Pendidikan tersebut mengintegrasikan berbagai data pendidikan untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mengidentifikasi capaian dan akar masalah, melakukan refleksi, dan kemudian merancang strategi pembenahan berbasis data.

Nadiem menegaskan bahwa platform Rapor Pendidikan tersebut menyajikan informasi kualitas dan ketimpangan secara sederhana dan mudah dipahami.

Redaktur: andes

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.