Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keadilan Restoratif

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Artinya, hukum harus adil dan tidak memihak. Dengan kata lain, seimbang kepada siapa pun yang berbuat salah. Saat ini sering terjadi kasus terhadap orang-orang tertindas, namun upaya keadilan restoratif tidak ditempuh. Pemandangan inilah yang membuat paradigma negatif masyarakat terhadap hukum.

Sebaiknya kasus yang mengarah pada tindak pidana ringan maupun sejenis diarahkan untuk berdamai melalui proses keadilan restoratif. Jadi, jangan serta merta melalui penghukuman, siksaan, kurungan, dan sebagainya. Inilah yang harus diupayakan dan digaungkan terus menerus oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Semua tak mau pengadilan hanya menghukum orang lemah. Masyarakat harus berpikir untuk menyelesaikan di luar persidangan. Memang, hukum harus tegak. Yang bersalah harus dihukum. Namun, hati nurani harus memiliki tetap diutamakan. Kasih melalui jalur perdamaian bukan harus menyiksa. Hukum juga membuka ruang untuk kita melakukan perdamaian, tanpa harus melaporkan ke polisi. Sekarang, kembali ke diri masing-masing, masih mempunyai kasih?

Penulis Alumnus FH Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara

Komentar

Komentar
()

Top