Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keadilan Restoratif

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Harus diketahui, keadilan restoratif menjadi langkah terbaik meminimalkan kepadatan atau over kapasitas sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain itu, di pengadilan pun hakim bisa mengadili dan memeriksa perkara sampai lima persidangan sehari. Ini sungguh merepotkan. Hal itu pun dapat berimbas pada putusan yang tidak berkeadilan dan bermanfaat.

Dengan kata lain, putusan pun menjadi asal-asalan karena tenaga dan pikiran sudah terkuras selama satu hari penuh. Jangan-jangan pihak lain yang ditugaskan untuk menyimpulkan putusan. Tentu ini tidak diinginkan. Maka, keadilan restoratif dirasa pas sebagai formula mencegah putusan asalasalan dan over kapasitasnya lapas. Berdamai sangat penting daripada harus beperkara. Upaya keadilan restoratif patut menjadi prioritas dalam Sistem Peradilan Pidana.

Ada fakta mengejutkan waktu nenek Saulina divonis 1 bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim karena diduga merusak tanaman di tempat pemakaman leluhurnya. Seharusnya, perkara tersebut dimungkinkan memakai keadilan restoratif dan merupakan tindak pidana ringan (tipiring) di bawah hukuman lima tahun penjara. Pertemuan antara kedua belah pihak beperkara sudah dilakukan. Namun tidak menemui titik temu. Tetap saja pelapor ingin menindaklanjuti sampai ke ranah pidana.

Melihat situasi tersebut sungguh begitu menyakitkan karena seorang yang sudah renta dipaksa bersidang. Bukan hanya itu, yang menyakitkan juga, tidak diupayakan keadilan restoratif terus menerus agar. Tak disangka, dugaan perbuatan pidana nenek Saulina, tak mampu diupayakan perdamaian hanya karena ego salah satu pihak. Dia tetap bersiteguh untuk memenjarakan maupun ingin menerima kompensasi nenek tersebut bersama anak dan saudaranya.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top