Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keadilan Restoratif

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Tidak Harus

Jadi, kasus ini patut menjadi perhatian bersama bahwa hukum pidana tidak serta merta memberikan siksaan. Dia tidak harus selalu memenjarakan pelaku kejahatan. Hukum pidana pun bisa memberi kebaikan melalui perdamaian. Keadilan restoratif gagal karena tidak ada titik temu perdamaian kedua pihak. Dapat pula karena tidak ada keinginan melakukannya. Yang harus dilakukan kedua belah pihak beperkara harus mau menempuh keadilan restoratif. Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan hakim di pengadilan diharapkan mendorong ke arah keadilan restoratif.

Perlu disadari, manfaat keadilan restoratif sangat penting dalam sistem hukum. Tidak mesti semua perkara harus dilimpahkan ke pengadilan. Sudah terlalu banyak perkara yang disidangkan. Jadi harus ada upaya persuasif dalam menyelesaikan masalah hukum. Alangkah baik pula setiap pihak beperkara mau upayakan keadilan restoratif. Hukum di Indonesia memperbolehkan, maka perlu dicoba.

Belum banyak orang menempuhnya. Padahal, keadilan restoratif mengajak setiap orang beperkara untuk berdamai. Semakin terpuruklah sistem hukum bila perdamaian tidak diupayakan dalam proses. Belum lagi, ditambah hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum masih saja berpihak pada kaum berduit dan maupun kasta tertinggi.

Hal itu menambah daftar buruk potret hukum. Pandangan masyarakat, hukum belum benar- benar memancarkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hukum belum benar-benar tegak sebagaimana dicita- citakan. Hukum belum sebagai panglima sehingga tak memancarkan sebuah keseimbangan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top