Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keadilan Restoratif

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Juandi Manullang

Dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal keadilan restoratif (restorative justice). Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Dari pengertian itu, tentu sangat baik ditetapkan pula keadilan restoratif tersebut dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Sebenarnya, dalam tahun-tahun lalu, keadilan restoratif ini pernah diwacanakan dan menjadi pemberitaan hangat, namun dalam praktik masih belum diterapkan sepenuhnya. Keadilan restoratif itu sendiri pengertiannya hampir sama dengan mediasi dalam perkara perdata. Tujuannya sama-sama untuk mempertemukan kedua belah pihak yang beperkara agar menempuh jalur perdamaian daripada harus terus bersidang.

Keadilan restoratif diuraikan agar setiap aparat penegak hukum, korban maupun pelaku kejahatan mengupayakan terlebih dulu dalam menyelesaikan suatu masalah hukum pidana. Sebenarnya, keadilan restoratif untuk menciptakan jalan damai bagi kedua belah pihak yang bertikai dan UU memberi kebebasan melakukan upaya tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top