Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KBRI Kuwait Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Foto : Dok KBRI Kuwait
A   A   A   Pengaturan Font

KUWAIT CITY - Mulai Minggu (4/12), kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuwait City menerbitkan paspor bagi wartga negara Indonesia (WNI) dengan masa berlaku 10 tahun. Hal ini ditandai oleh penyerahan simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada salah satu pekerja migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto, pada Minggu pagi ini di KBRI Kuwait City.

"Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI dimanapun berada," ungkap Dubes Lena Maryana seperti dikutip dari laman kemlu.go.id, Minggu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi yang secara khusus mengirim tim ke Kuwait untuk memperbarui sistem penerbitan paspor," imbuh dia.

Eko Priyanto pun menyatakan kepuasannya setelah memperoleh paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun.

"Pengurusannya nggak ribet, persyaratan sama, yang lebih keren lagi masa berlakunya 10 tahun dengan biaya yang sama," ucap PMI yang bekerja di sektor kesehatan ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top