KBRI Kuwait Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Foto: Dok KBRI KuwaitKUWAIT CITY - Mulai Minggu (4/12), kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuwait City menerbitkan paspor bagi wartga negara Indonesia (WNI) dengan masa berlaku 10 tahun. Hal ini ditandai oleh penyerahan simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada salah satu pekerja migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto, pada Minggu pagi ini di KBRI Kuwait City.
"Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI dimanapun berada," ungkap Dubes Lena Maryana seperti dikutip dari laman kemlu.go.id, Minggu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi yang secara khusus mengirim tim ke Kuwait untuk memperbarui sistem penerbitan paspor," imbuh dia.
Eko Priyanto pun menyatakan kepuasannya setelah memperoleh paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun.
"Pengurusannya nggak ribet, persyaratan sama, yang lebih keren lagi masa berlakunya 10 tahun dengan biaya yang sama," ucap PMI yang bekerja di sektor kesehatan ini.
Meskipun masa berlaku paspor berubah dari 5 menjadi 10 tahun, memang biaya dan persyaratan penggantian atau penerbitan paspor baru tidak berubah.
"Biaya penggantian atau penerbitan paspor baru tetap sama dengan sebelumnya yaitu 7,5 Kuwait Dinar, persyaratan juga masih sama," ungkap Yulad Abid Takhassuna, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait.
Dari Kuwait, tim imigrasi akan melanjutkan pembaruan sistim keimigrasian di KBRI Muscat, Oman. Program pembaruan sistem ini mulai dilaksanakan oleh Ditjen imigrasi di seluruh Perwakilan RI yang berwenang menerbitkan paspor sejak diumumkannya perubahan masa berlaku paspor pada Oktober 2022. I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Membantah Akan Memaafkan Koruptor
- 2 Kemenag: Biaya Haji 2025 di Kisaran Rp80 Jutaan
- 3 Meskipun Kontribusinya Masih Kecil, EBT Diarahkan Dukung Swasembada Energi
- 4 Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
- 5 Prabowo dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Kemenkeu di Tengah Rencana PPN Naik
Berita Terkini
- Polda Sumut tangkap puluhan penjudi di Medan saat malam tahun baru
- OJK minta bank blokir 8.500 rekening terkait judi online selama 2024
- Rumah Bakau Jayapura Gerebek Sampah di Jembatan Youtefa
- SAR Pangkalpinang Cari Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Belinyu
- Hujan Pengaruhi Pengunjung Tempat Wisata Awal Tahun Baru