Kasus Kapal Tanker Iran dan Panama, Siswanto Rusdi: Harus Bisa Dibuktikan
Pasal 10 ayat 1 dalam PP tersebut menyebutkan Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian atau muatan kapal atau pesawat udara niaga asing atau kapal atau pesawat udara pemerintah asing yang digunakan untuk tujuan niaga wajib bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Indonesia sebagai akibat tidak ditaatinya ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Pasal 8 tidak diikutsertakan karena pasal ini memuat ketentuan terhadap pesawat terbang. Pihak kapal adalah penanggung jawab pengoperasian kapal atau pemilik muatan.
Dalam kasus Tanker Iran dan Panama, nakhoda kedua tanker atau pemilik muatan (minyak mentah). Adapun ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 meliputi:
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya