Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Prosedur Pengurusan Dokumen Perdagangan Karbon Cukup Mudah

Foto : Istimewa

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hari Wibowo saat menjelaskan soal regulasi terkait perdagangan karbon.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengatasi perubahan iklim, di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan sumber daya perubahan iklim pada Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hari Wibowo menjelaskan SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021.

Menurut siaran persnya, hal disusun dengan untuk beberapa tujuan. Pertama, agar pemerintah memiliki satu data emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan ketahanan iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional.

Kedua, tambah Hari Wibowo, mencatatkan pelaksanaan NEK yaitu pengurangan emisi GRK dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.

"Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,'' kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, akhir pekan ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top