Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Prosedur Pengurusan Dokumen Perdagangan Karbon Cukup Mudah

📅 Minggu, 03 Mar 2024, 15:25 WIB | Oleh:
Prosedur Pengurusan Dokumen Perdagangan Karbon Cukup Mudah Doc: Istimewa
Ket. Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hari Wibowo saat menjelaskan soal regulasi terkait perdagangan karbon.

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengatasi perubahan iklim, di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan sumber daya perubahan iklim pada Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hari Wibowo menjelaskan SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021.

Menurut siaran persnya, hal disusun dengan untuk beberapa tujuan. Pertama, agar pemerintah memiliki satu data emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan ketahanan iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional.

Kedua, tambah Hari Wibowo, mencatatkan pelaksanaan NEK yaitu pengurangan emisi GRK dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.

"Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,'' kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, akhir pekan ini.

Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai kebutuhan. ''Jadi penting sekali SRN PPI ini,'' Hari Wibowo.

Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI. Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021.

Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan NEK dan perdagangan karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam SRN. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip Measurable, Reportable, Verifiable (MRV). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metode Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.

"Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon," terang Hari Wibowo.

Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, lanjut Hari Wibowo, harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter.

Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon, misalnya adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).

Hari Wibowo kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN sampai akhirnya terbit Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPR-GRK). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN.

''Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima validator. Setelah ada laporan Validasi DRAM dari validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.menlhk.go.id,'' papar Hari Wibowo.

Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi). Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.