Kasus Kapal Tanker Iran dan Panama, Siswanto Rusdi: Harus Bisa Dibuktikan
Foto : Antara
(1) Wajib menaati peraturan, prosedur, dan praktek internasional mengenai keselamatan pelayaran yang diterima secara umum, termasuk peraturan tentang pencegahan tubrukan kapal di laut (Pasal 7.1)
(2) Wajib mematuhi pengaturan Skema Pemisah Lintas (TSS) yang ada. Indonesia sudah menerapkan TSS pada bagian ALKI tertentu, yaitu Selat Sunda dan Selat Lombok. (Pasal 7.2)
Baca Juga :
Kepala Bappenas Setuju Bangun Proyek LRT di Bali
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya