Kasus Kapal Tanker Iran dan Panama, Siswanto Rusdi: Harus Bisa Dibuktikan
Foto : Antara
(3) Tidak boleh menimbulkan gangguan atau kerusakan pada sarana atau fasilitas navigasi serta kabel dan pipa bawah air. (Pasal 7.3)
Baca Juga :
Keren, 13 Inovasi Posyandu di Kabupaten Paser
(4) Tidak boleh berlayar terlalu dekat dengan zona terlarang yang lebamya 500 (lima ratus) meter di sekeliling instalasi eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam hayati atau non hayati. (Pasal 7.4)
(5) Dilarang membuang minyak, limbah minyak, dan bahan perusak lainnya ke dalam lingkungan laut, dan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan MARPOL. Termasuk dilarang melakukan dumping di Perairan Indonesia. (Pasal 9.1 dan 9.2).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya