Kasus Kapal Tanker Iran dan Panama, Siswanto Rusdi: Harus Bisa Dibuktikan
Foto : Antara
UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia di pasal 24 hanya menyebutkan: Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :
Kebakaran Gunung Lawu Meluas ke Jateng
"Lalu, jika pun merujuk pasal 10 PP Nomor 37 Tahun 2002, hanya dugaan oil spilling yang bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi. Tidak disebutkan adanya penahanan kapal", imbuhnya.
Dengan demikian, sesuai PP No 37 Tahun 2002, Siswanto Rusdi menyebutkan setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan pihak Bakamla.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya