Kasus Kapal Tanker Iran dan Panama, Siswanto Rusdi: Harus Bisa Dibuktikan
Foto : Antara
Regulasi Lintas ALKI
Baca Juga :
Kaltim Promosikan Destinasi Wisata di IKN
Pengaturan hak lintas di alur laut kepulauan Indonesia bagi kapal asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan. PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Baca Juga :
PTDI-STTD Jalih Kerja Sama dengan BPTJ
Pengaturan Hak Lintas di PP Nomor 37 Tahun 2002 berada di Bab II mulai pasal 4 hingga pasal 9. Namun, sesuai pasal 10, tuntutan atas terjadi kerugian hanya dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap pasal 7, 8, dan 9.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya