Kalau Sudah Minta Maaf Tidak Ditahan
Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan. Arahnya, agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
UU ITE ini memang kontroversial. Bahkan, Presiden Joko Widodo sendiri mendorong agar pasal-pasal tertentu direvisi. Pemerintah bentuk tim kajian reformasi UU ITE, diharapkan dua bulan ke depan ada solusi soal pasal karet. Sementara itu, menurut koordinator korban UU ITE, Muhammad Arsyad, ada pihak-pihak melaporkan masyarakat. Mereka adalah pemerintah atau pejabat negara, pemodal atau pengusaha, serta penegak hukum.
Pemerintah paling banyak melaporkan masyarakat. Tuduhannya pencemaran nama baik. Padahal isinya kritik. Kemudian, perusahaan yang biasa menggunakan UU ITE untuk melaporkan buruhnya yang menuntut hak-hak terkait pesangon atau ketika terjadi pemecatan sepihak. Biasanya kalau masalah tersebut di-posting di media sosial. Kemudian, oknum-oknum penegak hukum menjadi jembatan terjadinya negosiasi antara pelapor dan terlapor, agar tuntutan-tuntan kepada terlapor dicabut.
Riwayat Hidup*
Nama : Komjen. Pol. M.Si Listyo Sigit Prabowo
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya