Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi

Kalau Sudah Minta Maaf Tidak Ditahan

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA
A   A   A   Pengaturan Font

Surat Edaran ini tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Dalam Surat Edaran tersebut mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 soal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Komitmen seperti apa yang dilakukan kepolisian dalam penegakan hukum?

Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Tujuannya, agar dengan begitu dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Kapolri ingin membangun transformasi Polri Presisi. Ini adalah konsep pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Penegakan dengan pendekatan pemolisian prediktif akan membangun kejelasan permasalahan keamanan yang menciptakan keteraturan sosial masyarakat. Sementara itu, responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Sedang transparansi berkeadilan merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, serta humanis.

Tugas penyidik Polri dalam menjalan UU ITE?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top