Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi

Kalau Sudah Minta Maaf Tidak Ditahan

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA
A   A   A   Pengaturan Font

Apakah sudah dilakukan pengkajian atas kebijakan ini?

Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber, dapat melalui zoom meeting, dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data.

Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Lalu, bagaimana terkait tersangka pelanggaran UU ITE?

Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan minta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali. Penyidik terus berupaya memediasi damai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top