Kalau Sudah Minta Maaf Tidak Ditahan
Ya, terkait kasus UU ITE kalau yang bersangkutan sudah minta maaf, tidak perlu ditahan. Hal ini ada dalam surat edaran.
Edukasi seperti apa terhadap masyarakat soal ruang siber dan digital?
Kepolisian akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik. Kami mengingatkan warganet agar tetap mematuhi aturan serta etika dalam bermedia sosial.
Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan agar betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif. Kemudian dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
Jadi, apa pesan surat edaran?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya