Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi

Kalau Sudah Minta Maaf Tidak Ditahan

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA
A   A   A   Pengaturan Font

Diharapkan betul-betul bisa jadi pelopor. Polisi bekerja sama dengan Linmas. Kemudian juga dengan ketua RT, ketua RW atau lurah. Tujuannya untuk betul-betul bisa melakukan penegakan aturan terkait dengan 3T: testing, tracing, treatment. Tapi juga dengan tidak melupakan program 3M: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sekarang sudah ditambah dua M lagi, yaitu menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Jadi, sekarang ada 5M.

Mohon dijabarkan kebijakan terkait penerapan UU ITE.

Sementara itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran. Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ITE harus berhati-hati. Sebab ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE. Maka maksud kebijakan terkait ini agar bisa ditekan dan dikendalikan kebiasaan saling melaporkan.

Pada tanggal 19 Februari 2021 Kapolri mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada 11 poin dalam surat tersebut. Salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah minta maaf.

Jadi, kalau sudah minta maaf tidak perlu ditahan?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top