Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kalah Banding, TikTok Tak Lama Lagi Bakal Dilarang di AS

📅 Sabtu, 07 Des 2024, 09:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kalah Banding, TikTok Tak Lama Lagi Bakal Dilarang di AS Doc: CNA/AP
Ket. Para penggemar TikTok berkumpul di Capitol di Washington, saat DPR meloloskan RUU yang akan melarang aplikasi video populer itu jika pemiliknya di Tiongkok tidak menjualnya.

WASHINGTON - TikTok akan dilarang di Amerika Serikat setelah kalah dalam banding pada hari Jumat (6/12) atasundang-undang yang mengharuskan aplikasi berbagi video itu melepaskan diri dari perusahaan induknya di Tiongkok paling lambat 19 Januari.

Larangan itu dapat membebani hubungan AS-Tiongkok tepat saat Presiden terpilih Donald Trump bersiap untuk menjabat pada 20 Januari.

TikTok mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Lembaga ini dapat memutuskan apakah menangani kasus tersebut atau membiarkan keputusan pengadilan negeri tetap berlaku.

"Mahkamah Agung memiliki rekam jejak sejarah yang mapan dalam melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka akan melakukan hal itu pada isu konstitusional yang penting ini," kata perusahaan itu.

TikTok juga akan mencermati Trump, yang muncul sebagai sekutu tak terduga, dengan alasan bahwa larangan tersebut terutama akan menguntungkan platform milik perusahaan induk Facebook, Meta, yang dimiliki oleh Mark Zuckerberg.

Sikap Trump mencerminkan kritik konservatif yang lebih luas terhadap Meta karena diduga menekan konten sayap kanan, termasuk ia sendiri yang dilarang dari Facebook setelah kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya.

Pemerintah AS menuduh TikTok memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna. Pemerintah juga mengatakan TikTok merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda, meskipun Tiongkok dan pemilik aplikasi ByteDance membantah keras klaim tersebut.

Kekhawatiran Keamanan Nasional 

Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada bulan April, akan memblokir TikTok dari toko aplikasi AS dan layanan hosting web, kecuali ByteDance menjual platform tersebut sebelum 19 Januari.

Meskipun mengakui bahwa "170 juta warga Amerika menggunakan TikTok untuk membuat dan melihat segala macam ekspresi bebas", panel tiga hakim dengan suara bulat menegakkan premis hukum bahwa melepaskan TikTok dari kendali Tiongkok "sangat penting untuk melindungi keamanan nasional kita".

Mereka menemukan bahwa undang-undang tersebut tidak menghalangi kebebasan berbicara karena "tidak memiliki tujuan kelembagaan untuk menekan pesan atau ide tertentu".

Para hakim juga tidak setuju dengan gagasan bahwa alternatif yang tidak terlalu drastis selain menjual TikTok oleh ByteDance akan menyelesaikan masalah keamanan.

Jaksa Agung AS Merrick Garland menyambut baik keputusan tersebut dengan mengatakan "Departemen Kehakiman berkomitmen untuk melindungi data sensitif warga Amerika dari rezim otoriter yang berupaya mengeksploitasi perusahaan-perusahaan di bawah kendali mereka".

Dukungan Trump terhadap TikTok menandai pembalikan dari masa jabatan pertamanya, ketika pemimpin Republik itu mencoba melarang aplikasi tersebut karena masalah keamanan yang serupa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

21 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

26 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.