Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proteksi Perdagangan

KADI Investigasi Antidumping Impor Kertas Dupleks

Foto : ANTARA/Harianto

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial (kiri), dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simaniuntak (kanan), saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memulai penyelidikan antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada 10 September lalu.

Komoditas tersebut mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/ HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengungkapkan penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon. Dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumpingproduk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon.

Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

"Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021 - 2023," ujar Danang di Jakarta, Kamis (12/9).

Lebih lanjut, Danang menjelaskan beberapa kerugian tersebut di antaranya, penurunan penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.

Danang menambahkan KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada semua pihak yang berkepentingan, antara lain, industri dalam negeri, importir, eksportir/ produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.

"Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan," imbuh Danang.

Partisipasi dan informasi dapat disampaikan kepada KADI selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu 23 September 2024.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top