Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Joki Marak di Kampus, Lemahnya Dukungan Akademik untuk Mahasiswa

Foto : Antara/Hafidz Mubarak A

Sejumlah peserta mengerjakan soal ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2017 di Universitas Negeri Jakarta, Selasa (16/5/2017).

A   A   A   Pengaturan Font

Hingga saat ini, salah satu konsep yang dipakai untuk menindak perjokian - misalnya sebagaimana tertuang dalam beberapa peraturan, termasuk plagiarisme.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbudristek) Nomor 39 Tahun 2021, ada juga konsep "kepengarangan yang tidak sah" ketika penulis tidak memberikan kontribusi kepada pengarang lainnya.

Tapi, menurut Haekal, perjokian punya sifat berbeda, yang belum cukup diatur dengan kerangka dua aturan di atas.

"Menyuruh orang lain tanpa memberikan kontribusi itu multiinterpretatif. Kontribusi apa? Apakah termasuk moneter? Kalau iya, berarti perjokian bukan pelanggaran kepengarangan." katanya.

Jika ditindak dengan kerangka plagiarisme pun juga sulit karena jual-belinya bersifat konsensual.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top