Joki Marak di Kampus, Lemahnya Dukungan Akademik untuk Mahasiswa
Sejumlah peserta mengerjakan soal ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2017 di Universitas Negeri Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Hingga saat ini, salah satu konsep yang dipakai untuk menindak perjokian - misalnya sebagaimana tertuang dalam beberapa peraturan, termasuk plagiarisme.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbudristek) Nomor 39 Tahun 2021, ada juga konsep "kepengarangan yang tidak sah" ketika penulis tidak memberikan kontribusi kepada pengarang lainnya.
Tapi, menurut Haekal, perjokian punya sifat berbeda, yang belum cukup diatur dengan kerangka dua aturan di atas.
"Menyuruh orang lain tanpa memberikan kontribusi itu multiinterpretatif. Kontribusi apa? Apakah termasuk moneter? Kalau iya, berarti perjokian bukan pelanggaran kepengarangan." katanya.
Jika ditindak dengan kerangka plagiarisme pun juga sulit karena jual-belinya bersifat konsensual.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya