
Jangan Setengah Hati! Pemerintah Harus Maksimalkan Peran Kios Pupuk Bersubsidi
Anggota kelompok tani menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi di kios resmi di Kota Solok, Sumatera Barat, Selasa (25/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/ Iggoy el FitraJAKARTA – Peran kios pupuk bersubsidi sangat penting dalam mendukung sektor pertanian, terutama bagi petani kecil. Beberapa peran utamanya, meliputi distribusi pupuk bersubsidi, mempermudah akses petani, menjaga ketersediaan stok, mengontrol penyaluran, edukasi dan informasi, serta meningkatkan produktivitas pertanian.
Kios pupuk bersubsidi menjadi penghubung antara pemerintah dan petani dalam memastikan keberlanjutan pertanian yang lebih baik.
IPB University merekomendasikan agar pemerintah mengoptimalkan peran kios pengecer pupuk bersubsidi yang selama ini merupakan mitra pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero) sehingga petani lebih mudah menebus sarana produksi pertanian tersebut.
Menurut Ketua Prodi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan tidak perlu memaksakan gabungan kelompok petani (Gapoktan) yang dinilai belum siap menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
"Pemerintah dapat memilih wilayah yang belum ada tersedia kios penyalur dan lokasinya cukup jauh dijangkau petani. Pemerintah dapat mempersiapkan kios penyalur dari Gapoktan atau lembaga lainnya," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3).
Hal itu dikatakan saat menyampaikan Hasil Survei Uji Kesiapan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani (Poktan/Gapoktan) sebagai penyalur pupuk subsidi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2025.
Survei dilakukan Februari 2025 dengan total 70 responden, yakni 34 ketua gapoktan, 24 ketua poktan, lima penyuluh pertanian, tiga kios penyalur pupuk subsidi, serta empat distributor pupuk subsidi .Sampel wilayah yakni Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa masing-masing dipilih 2 kecamatan,
Menurut dia, survei dilakukan guna merespon wacana pemerintah terkait perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dengan penyaluran langsung kepada gabungan kelompok tani di wilayah, yang mana 30 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Hasil survei mengungkapkan bahwa 100 persen gapoktan tidak layak menjadi penyalur pupuk bersubsidi karena tidak memenuhi tujuh indikator sebagai penyalur pupuk bersubsidi yaitu kepemilikan legalitas (harus punya akta pendirian badan usaha dan NIB), kemampuan pengarsipan (wajib menyimpan dan menata dokumen administrasi untuk pengawasan dan audit).
Selain itu kemampuan administrasi pelaporan (harus mampu membuat laporan bulanan, berita acara, dan dokumen lain sesuai ketentuan).
Kemudian, permodalan yakni memiliki stok minimal satu pekan, penyimpanan pupuk (sarana gudang yang memadai) dan teknologi informasi( menguasai teknologi dan perangkat yang mendukung penggunaan aplikasi i Pubers untuk distribusi dan pelaporan).
Dengan begitu, menurut dia, optimalisasi peran aktif dari kios pengecer pupuk ini misalnya dengan melakukan jemput bola atau mengantarkan secara langsung kepada gapoktan.
"Tentunya tanpa mengesampingkan penerapan tertib administrasi dan transparansi dalam hal pencatatan alokasi dan realisasi penebusan pupuk bersubsidi," katanya.
Selain itu, tambahnya, peran distributor pupuk bersubsidi yang kini sudah berjalan dan membantu penyaluran pupuk tidak dihilangkan. Dengan demikian rantai pasok pendistribusian pupuk bersubsidi tidak terganggu dan tidak terjadi pengurangan kesempatan berusaha secara mendadak.
Terkait peran gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, Faroby merekomendasikan dapat ditunda hingga tujuh indikator terpenuhi.
Namun, lanjutnya, apabila pemerintah tetap melanjutkan mekanisme gapoktan sebagai penyalur, maka diperlukan wilayah uji coba disertai pendampingan terhadap pemenuhan tujuh indikator prasyarat gapoktan untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 3 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 4 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
- 5 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
Berita Terkini
-
Warga Dembe Menjebol Tanggul Danau Limboto karena Rumahnya Tergenang
-
Polda Jambi Memeriksa Anggota DPRD Batanghari Terkait Dugaan Penipuan
-
PDAM Semarang Menargetkan Pelanggan Industri Mencapai 20 Persen
-
Sony Kini Hadirkan Layanan Penyewaan PlayStation 5
-
BPBD Cianjur Berkoordinasi untuk Membuka Jalur yang Tertutup Longsor