Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah oleh KPK Langkah Hukum Biasa

Jangan Politisasi Penetapan Calon

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tapi, terkait wacana perlunya Perppu seperti yang dilontarkan bos KPK, Kaka tak setuju. Bahkan, pernyataan itu kontraproduktif bagi KPK. Komisi anti rasuah adalah lembaga penegak hukum. Bukan lembaga politik seperti DPR.

Karena itu sebaiknya komisi anti korupsi fokus saja pada tugas. "Fokus saja pada tugasnya, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi, termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutur Kaka.

Karena itu, Kaka Menyayangkan pernyataan Ketua KPK yang meminta agar pemerintah mengeluarkan Perppu terkait masalah ditetapkannya seorang calon kepala daerah. Saran mengeluarkan Perppu, bukan merupakan kewenangan KPK.

Penggantian Calon

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang berhalangan tetap dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top