Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah oleh KPK Langkah Hukum Biasa

Jangan Politisasi Penetapan Calon

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"KPK kembali menetapkan salah satu calon kepala daerah di Maluku Utara sebagai tersangka kasus korupsi yang disangkakan dilakukan saat yang bersangkutan menjadi Bupati Sula, Maluku Utara," kata Kaka.

Menurut dia, langkah KPK menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka adalah langkah hukum biasa yang memang harus dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Sementara terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu, Kaka memandang hal ini tidak perlu disampaikan.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK lebih baik fokus saja pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi.

"Saya pikir peristiwa penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK adalah peristiwa hukum yang memang harus dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum dalam menangani kasus hukum sebagai peristiwa biasa yang tidak perlu dipolitisasi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top