Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah oleh KPK Langkah Hukum Biasa

Jangan Politisasi Penetapan Calon

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Calon kepala daerah yang berhalangan tetap itu boleh diganti, dengan syarat penggantiannya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Arief kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Apabila kurang dari masa 30 hari sebelum pemungutan suara, maka partai politik atau gabungan parpol tidak dapat melakukan penggantian atas calon yang berhalangan tetap tersebut.

"Selama masa 30 hari itu, kalau ada penggantian calon, calon yang baru masih bisa melakukan kampanye. Selain itu juga, KPU perlu waktu untuk memproduksi logistik pilkada, mengganti surat suara, formulir dan lain sebagainya," ujarnya.

Ketentuan berhalangan tetap tersebut berlaku untuk calon kepala atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia atau dinyatakan bersalah secara 'inkracht' sesuai putusan pengadilan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top