Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah oleh KPK Langkah Hukum Biasa

Jangan Politisasi Penetapan Calon

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh penegak hukum, jangan dipolitisasi. Apalagi sampai diintervensi. Itu proses hukum biasa yang memang harus dilakukan. Bahkan, bagi publik, itu sangat baik.

Karena jika calon kepala daerah sudah jadi tersangka sebelum terpilih, setidaknya masyarakat tidak mendapat pemimpin bermasalah.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menanggapilangkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan segera mengumumkan kepala daerah yang akan jadi tersangka kasus korupsi, di Jakarta, Kamis (15/3).

Menurut Kaka, seperti diketahui, komisi anti rasuah kembali menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka. Kali ini, calon kepala daerah di Maluku Utara.

"KPK kembali menetapkan salah satu calon kepala daerah di Maluku Utara sebagai tersangka kasus korupsi yang disangkakan dilakukan saat yang bersangkutan menjadi Bupati Sula, Maluku Utara," kata Kaka.

Menurut dia, langkah KPK menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka adalah langkah hukum biasa yang memang harus dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Sementara terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu, Kaka memandang hal ini tidak perlu disampaikan.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK lebih baik fokus saja pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi.

"Saya pikir peristiwa penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK adalah peristiwa hukum yang memang harus dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum dalam menangani kasus hukum sebagai peristiwa biasa yang tidak perlu dipolitisasi," ujarnya.

Tapi, terkait wacana perlunya Perppu seperti yang dilontarkan bos KPK, Kaka tak setuju. Bahkan, pernyataan itu kontraproduktif bagi KPK. Komisi anti rasuah adalah lembaga penegak hukum. Bukan lembaga politik seperti DPR.

Karena itu sebaiknya komisi anti korupsi fokus saja pada tugas. "Fokus saja pada tugasnya, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi, termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutur Kaka.

Karena itu, Kaka Menyayangkan pernyataan Ketua KPK yang meminta agar pemerintah mengeluarkan Perppu terkait masalah ditetapkannya seorang calon kepala daerah. Saran mengeluarkan Perppu, bukan merupakan kewenangan KPK.

Penggantian Calon

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang berhalangan tetap dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Calon kepala daerah yang berhalangan tetap itu boleh diganti, dengan syarat penggantiannya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Arief kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Apabila kurang dari masa 30 hari sebelum pemungutan suara, maka partai politik atau gabungan parpol tidak dapat melakukan penggantian atas calon yang berhalangan tetap tersebut.

"Selama masa 30 hari itu, kalau ada penggantian calon, calon yang baru masih bisa melakukan kampanye. Selain itu juga, KPU perlu waktu untuk memproduksi logistik pilkada, mengganti surat suara, formulir dan lain sebagainya," ujarnya.

Ketentuan berhalangan tetap tersebut berlaku untuk calon kepala atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia atau dinyatakan bersalah secara 'inkracht' sesuai putusan pengadilan.

Dalam hal calon kepala daerah tersangka dugaan kasus korupsi, penggantian calon tidak dapat dilakukan karena statusnya masih tersangka dan belum mendapatkan keputusan pengadilan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top