Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaga Muruah Pengadilan, Majelis Hakim Diminta Tak Keluar dari Dakwaan Kasus TPPU Anak Usaha Telkom

Foto : antarafoto

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis

A   A   A   Pengaturan Font

"Bahwa komentar-komentar 'nyelekit' Hakim Bambang Joko Winarno, S.H., M.H. sebagaimana diuraikan diatas, mengundang tawa para pengunjung yang berada didalam ruang persidangan. Para terdakwa dan para saksi seolah-olah sedang dipermalukan di ruang persidangan. Ruang persidangan yang mulia, tercoreng dengan sikap Hakim Bambang Joko Winarno, S.H., M.H. Tidak ada lagi penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan. Tidak ada lagi penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah," tukas Kaligis.

Pihaknya juga mendesak agar pelaku utama dalam kasus tersebut, yaitu Padmasari Metta, segera ditetapkan sebagai tersangka. "Sehubungan dengan maraknya perhatian terhadap kinerja pengadilan yang pasti Bapak Hakim ketahui. Dakwaan terhadap Heddy Kandou adalah karena Heddy Kandou aktif menghubungi PT. Telkom untuk kasus yang didakwakan oleh JPU yaitu Dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kaligis.

Pihaknya menjelaskan bahwa dari lima BAP (berita acara pemeriksaan) saksi yang telah memberikan keterangan, kelima saksi membuktikan bahwa yang aktif menghubungi PT. Telkom adalah Padmasari Metta.

"Mohon agar diteliti 5 BAP Saksi yaitu, Saksi Moch. Rizal Otoluwa tanggal 7 September 2023, Saksi Stefanus Suwito Gozali tanggal 8 September 2023, Saksi Syelina Yahya tanggal 5 September 2023, Saksi Rinaldo tanggal 7 September 2023 dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST, tanggal 4 September 2023, di mana kelima Saksi-Saksi tersebut dengan terang benderang menyatakan bahwa PADMASARI METTA sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen serta berkomunikasi dengan pihak PT Telkom sehubungan dengan proses pelaksanaan proyek pengadaan barang PT. Telkom," tukas Kaligis.

Dijelaskannya, sudah sejak pihaknya memegang perkara ini, pihaknya melihat bahwa Sdri. Padmasari Metta yang mestinya dijadikan tersangka, justru didalam berkas hanya dijadikan saksi dalam perkara ini. Padahal Sdri. Padmasari Metta yang aktif menghubungi PT. Telkom, sesuai dengan 5 BAP saksi yang telah kami lampirkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top