Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaga Muruah Pengadilan, Majelis Hakim Diminta Tak Keluar dari Dakwaan Kasus TPPU Anak Usaha Telkom

Foto : antarafoto

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau cuma terjun ke lapangan Saudara jadi supervisor gak usah jadi Komisaris, turun pangkat saudara jadi supervisor lapangan", "Kenapa gak saudara jadi supervisor, supervisornya suruh jadi Komisaris", "Saudara digaji 5 juta Supervisor, yang Supervisor lulusan SMA digaji 30 juta gak papa, wajar 30 juta SMA gak bisa kerja", "Pesan tersembunyi", semua kata-kata tersebut diatas tidak pantas diucapkan oleh Yang Mulia Hakim Bambang Joko Winarno, S.H., M.H," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Ditambahkannya, sebagai penasihat hukum, pihaknya dan kliennya, selalu menghormati Hakim dengan mengucapkan kata "Yang Mulia". "Mendengar kata-kata Hakim tersebut, kami merasa itu tidak etis, di luar kewajaran, tendensius," ujar Kaligis.

Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, bahwa hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.

Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim.

Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkret dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top