Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaga Muruah Pengadilan, Majelis Hakim Diminta Tak Keluar dari Dakwaan Kasus TPPU Anak Usaha Telkom

Foto : antarafoto

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis

A   A   A   Pengaturan Font

Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) melayangkan surat ke Ketua Majelis Hakim memohon agar dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) anak usaha PT Telkom, Majelis Hakim tidak mengeluarkan kata-kata di luar konteks dakwaan, demi menjaga muruah pengadilan.

JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) melayangkan surat ke Ketua Majelis Hakim memohon agar dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) anak usaha PT Telkom, Majelis Hakim tidak mengeluarkan kata-kata di luar konteks dakwaan, demi menjaga muruah pengadilan.

Selain berkirim surat ke Ketua Majelis Hakim, Bapak Agam Syarief Baharudin, surat terkait perkara No.85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst (perkara Heddy Kandou), juga ditembuskan ke Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Koordinator TPHHK, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, selain memohon agar Majelis Hakim tidak mengeluarkan kata-kata di luar konteks dakwaan, pihaknya juga mendesak agar Padmasari Metta, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kaligis, kliennya (Heddy Kandou) yang mrnjadi terdakwa dalam perkara No. 85/Pid.sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., telah mengalami perlakuan, sikap dan perkataan yang menyudutkan oleh Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, S.H., M.H., dalam persidangan pemeriksaan perkara No. 85 tersebut, serta perkara lain yang masih berkaitan, di mana klien kami saat itu menjadi saksi.

"Di dalam persidangan tanggal 22 November 2023, menghadirkan saksi dari JPU yang salah satunya adalah saksi Stefanus Suwito Gozali, di mana dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, S.H., M.H. telah melontarkan kalimat-kalimat di antaranya, "Katanya sudah berhenti menjadi Direktur tapi nyatanya masih cawe-cawe itu ya", "Itu kemana uang itu, uang jin dimakan setan", "KAP Rekayasa", "Akta abal-abal", "Ente sudah pensiun jadi Direktur kenapa ente masih cawe-cawe, kalau ente mau cawe-cawe silahkan duduk jadi komisioner", "…jadi komisaris makan gaji buta", "yang komisaris tidak berfungsi yang bukan komisaris lebih berfungsi. aneh bin ajaib kan", "iya itu perusahaan aneh bin ajaib Namanya".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top