Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaga Muruah Pengadilan, Majelis Hakim Diminta Tak Keluar dari Dakwaan Kasus TPPU Anak Usaha Telkom

Foto : antarafoto

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis

A   A   A   Pengaturan Font

"Berdasarkan hal tersebut diatas, maka demi keadilan kami mohon agar Padmasari Metta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sehingga tidak terjadi tebang pilih kasus korupsi," ujar Kaligis.

"Selanjutnya sesuai dengan surat yang kami ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai sikap Hakim Bambang Joko Winarno S.H., M.H. Selaku Hakim Anggota Majelis, yang juga telah kami laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial berdasarkan Surat No. 1066/OCK.XI/2023, tertanggal 24 November 2023, maka kami mohon untuk sidang selanjutnya kami berharap Bapak Ketua Majelis Hakim sebagai pemimpin persidangan, dapat mengawasi persidangan dan mencegah dikeluarkannya kata-kata yang tidak disampaikan oleh saksi serta diluar konteks dakwaan seperti cawe-cawe, uang jin makan setan, makan gaji buta, kantor akuntan publik rekayasa, aneh bin ajaib dan akta abal-abal," tukas Kaligis.

"Hal ini demi menjaga kemuliaan dan muruah pengadilan serta kami sebagai Penasihat Hukum keberatan akan kata-kata di luar konteks dakwaan tersebut di atas," ujar Kaligis menutup pembicaraan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai 236 miliar rupiah, di anak usaha Telkom. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top