Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut
Direktur Kelembagaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Lukman.
"Kami melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi," katanya.
Dia menerangkan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui laman Sistem informasi pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi akademik di https://sidali.kemdikbud.go.id/app. Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat.
"Kami sudah tindak lanjut dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," tandasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya