Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pendidikan -- Hingga Akhir Maret Jumlah Perguruan Tinggi Capai 4.231

Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Direktur Kelembagaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Lukman.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Penyebabnya perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," ujar Direktur Kelembagaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lukman, dalam keterangannya, Minggu (28/5).

Lukman menuturkan, selain tidak memenuhi standar, perguruan tinggi tersebut juga melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Ada juga perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

"Bagi Mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) selama ada bukti pembelajaran yang otentik," tambahnya.

Lukman mengungkapkan, perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 Perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen tersebar dari Aceh sampai Papua.

Dia menyebut, perguruan tinggi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda termasuk di dalamnya kualitas standar pengelolaan perguruan tinggi. Adapun penjaminan mutunya melalui proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) untuk Perguruan tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk Program studi.

"Kami saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, oleh karena itu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi senantiasa melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan," jelasnya.

Secara Berjenjang

Lukman mengatakan, bagi perguruan tinggi yang tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Dia menambahkan, tahapan pemberikan sanksi dilakukan secara berjenjang untuk sanksi ringan ada di LLDIKTI. Sementara sanksi sedang dan berat ada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.

"Kami melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi," katanya.

Dia menerangkan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui laman Sistem informasi pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi akademik di https://sidali.kemdikbud.go.id/app. Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat.

"Kami sudah tindak lanjut dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top